BANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang gugatan perdata Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung. <br /> <br />Melalui kuasa hukumnya, Lisa menyerahkan enam bukti berupa tangkapan layar percakapan dan potongan gambar dari video call. <br /> <br />Namun, majelis hakim menolak bukti tersebut karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan harus diperbaiki. Pihak Ridwan Kamil menyatakan siap menghadapi seluruh bukti yang diajukan dengan bukti tandingan yang lebih kuat. <br /> <br />#lisamariana #bandung #ridwankamil <br /> <br />Baca Juga 150 Negara Akui Palestina Termasuk Inggris-Australia, Dukungan Menguat di PBB | KOMPAS MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/618961/150-negara-akui-palestina-termasuk-inggris-australia-dukungan-menguat-di-pbb-kompas-malam <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/618962/sidang-gugatan-lisa-mariana-vs-ridwan-kamil-bukti-ditolak-hakim-kompas-malam
